Skip to main content

Berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39, Tahun 2021 Pasal 139 dan 140, tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal.

Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.”

Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Percepatan sertifikasi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong melalui fasilitasi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare), yang memerlukan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai PMA 20 Tahun 2021 di bawah lembaga P3H.

Proses Produk Halal (PPH) mencakup seluruh tahapan untuk menjamin kehalalan produk, dari penyediaan bahan hingga penyajian (PP No. 39 Tahun 2021). P3H berperan dalam verifikasi, validasi pernyataan kehalalan, serta mendampingi UMK dalam memenuhi persyaratan halal produk.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Self Declare, menjamin kehalalan produk dari bahan hingga penyajian. Bergabunglah sebagai P3H di ESQ Halal Center dan kontribusikan untuk mewujudkan produk halal yang terjamin!

Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Universitas Ary Ginanjar memiliki unit Pendamping Proses Produk Halal yaitu LP3H UAG. Siapapun bisa menjadi P3H dengan persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Pendidikan Minimal SMA Sederajat

Benefit yang didapatkan setelah register menjadi P3H di LP3H UAG adalah

  1. Membimbing UMK dalam pengurusan sertifikat halal
  2. Berperan aktif dalam Sertifikasi Halal
  3. Menjadi bagian dari jaringan profesional di industri halal
  4. Insentif sampai dengan 150rb/sertifikat atau 4.5 juta/bulan
  5. Mendapatkan Pelatihan & Pembinaan dalam penerbitan Sertifikasi Halal

isi form di bawah ini untuk pendaftaran :

* indicates required
en_USEnglish