Skip to main content

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ adalah Lembaga yang berdedikasi untuk membantu pelaku usaha memastikan produknya memenuhi standar halal, serta telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bersama dengan ESQ Halal Center, LPH ESQ Didukung pula oleh tenaga ahli profesional, teknologi modern, dan nilai-nilai integritas yang tinggi, layanan yang inovatif dan komprehensif. LPH ESQ membantu pelaku usaha memastikan produk mereka mematuhi standar halal yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Produk dan Layanan:

  • LPH ESQ memfasilitasi pemeriksaan dan pengujian produk sesuai standar BPJPH untuk membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal resmi.
  • Proses dilakukan secara profesional dengan waktu yang efisien, memastikan produk memenuhi syarat halal baik secara syariat maupun teknis.
  • Konsultasi komprehensif untuk membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan setiap langkah dalam proses sertifikasi halal, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
  • Tim auditor bersertifikasi dari LPH ESQ akan melakukan audit menyeluruh sesuai dengan ketentuan BPJPH, memastikan tidak ada unsur non-halal dalam produk maupun proses produksinya.
  • Bersama ESQ Halal Center, kami menghadirkan pelatihan intensif bagi pelaku usaha, karyawan, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep halal, manfaatnya, serta regulasi yang berlaku.
  • Pemeriksaan laboratorium terhadap bahan baku, aditif, hingga produk akhir untuk memastikan bebas dari kontaminasi bahan non-halal.
  • Layanan khusus untuk UMKM yang membutuhkan bimbingan langkah demi langkah dalam mengurus sertifikasi halal sesuai peraturan BPJPH, dengan biaya terjangkau dan layanan ramah.

Untuk Apa LPH ESQ Hadir?

  • Mendukung Penuh Misi dari BPJPH untuk menjaga masyarakat Indonesia agar terhindar dari sesuatu yang non-halal serta mengakselerasi sertifikasi Halal produk di Indonesia.
  • Kepatuhan Regulasi: Membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan halal yang diwajibkan BPJPH.
  • Kepercayaan Konsumen: Memberikan jaminan halal yang meningkatkan daya saing produk di pasar lokal dan internasional.
  • Komitmen Kualitas: Memastikan setiap produk halal tidak hanya memenuhi standar syariat, tetapi juga berkualitas tinggi.

Terakreditasi BPJPH: Diakui secara resmi sebagai mitra pemerintah dalam mendukung ekosistem halal.

Dukungan ESQ Halal Center: Memadukan keahlian teknis dengan nilai spiritual ESQ yang sudah terbukti menginspirasi.

Tenaga Profesional: Tim auditor, konsultan, dan pelatih kami bersertifikasi nasional dan internasional.

Layanan Holistik: Mulai dari edukasi hingga pengurusan sertifikasi, kami mendampingi pelaku usaha di setiap tahap.

Struktur Organisasi

Visi & Misi LPH ESQ

Visi :

Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) unggulan yang terpercaya, inovatif, dan berdaya saing global dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Misi :

  • Menyelenggarakan Pemeriksaan Produk Halal yang Profesional dan Berintegritas.
  • Mendukung Ekosistem Halal Nasional yang Terintegrasi.
  • Meningkatkan Kesadaran dan Literasi Halal di Masyarakat.

Kebijakan Mutu LPH ESQ

  1. Mematuhi semua peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH sebagaimana diatur dalam Pedoman Akreditasi LPH No. 1 Tahun 2023.
  2. Menjaga Ketidakberpihakan: Menjamin bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
  3. Mematuhi Standar dan Regulasi: Memastikan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan terhadap semua standar nasional dan internasional yang relevan, termasuk SNI ISO/IEC 17065:2012, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses akreditasi dan sertifikasi halal.
  4. Menjaga Kompetensi Sumber Daya: Memastikan bahwa seluruh auditor halal dan personel terkait memiliki kompetensi yang diperlukan melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi yang sesuai.
  5. Menjamin Kerahasiaan Informasi: Menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengujian, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkannya.
  6. Menyediakan Layanan Berkualitas: Memberikan layanan pemeriksaan dan pengujian halal yang profesional, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, sambil terus meningkatkan sistem manajemen mutu kami.
  7. Menangani Keluhan dengan Efektif: Menyediakan mekanisme yang transparan dan efisien untuk menerima, meninjau, dan menyelesaikan keluhan dari pihak manapun terkait layanan yang kami berikan.
  8. Mendukung Keterbukaan Informasi Publik: Menyediakan informasi yang relevan dan akurat kepada publik mengenai layanan kami, sambil tetap mematuhi prinsip kerahasiaan dan ketidakberpihakan.
  9. Melakukan Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Secara rutin melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem manajemen kami, serta melakukan perbaikan yang diperlukan

Kerahasiaan Informasi Publik LPH ESQ

  1. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ bertanggung jawab, melalui komitmen yang berkekuatan hukum, untuk pengelolaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal. Kecuali informasi-informasi yang disediakan klien untuk publik, atau ketika disepakati antara lembaga sertifikasi dan klien, seluruh informasi lain dianggap milik klien dan bersifat rahasia.
  2. LPH ESQ menginformasikan kepada klien terlebih dahulu, terkait informasi yang akan dimaksudkan dalam wilayah publik.
  3. Bila LPH ESQ diwajibkan oleh hukum atau diberi kewenangan berdasarkan pengaturan kontrak untuk membuka informasi rahasia, klien atau personil yang terkait diberitahu tentang informasi yang diberikan, kecuali dilarang oleh hukum.
  4. Informasi tentang klien yang diperoleh dari sumber selain klien (misalnya pemberi keluhan atau regulator) diperlakukan sebagai rahasia.
  5. LPH ESQ dapat memberikan kerahasiaan dan informasi kepada BPJPH dan aparat penegak hukum jika diperlukan.

Ketidakberpihakan LPH ESQ

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi halal, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi halal. LPH ESQ melaksanakan manajemen ketidakberpihakan dengan tindakan:

  1. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal dengan tidak memihak sesuai dengan prosedur Manajemen Ketidakberpihakan;
  2. LPH ESQ bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan;
  3. LPH ESQ mengidentifikasi resiko ketidakberpihakan secara berkelanjutan, mencakup resiko yang timbul dari kegiatan, hubungan atau dari hubungan personil;
  4. LPH ESQ mampu menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan resiko ketidakberpihakkan;
  5. LPH ESQ memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak;
  6. LPH ESQ dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dibawah kendali organisasi tidak :
    – Menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang diperiksa kehalalannya. 
    – Menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi.
    – Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada klien bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien. 
  7. LPH ESQ memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan ESQ tidak mengkompromikan ketidakberpihakan pada kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal yang dilakukan;
  8. Ketika pada lembaga terpisah di bawah Yayasan menawarkan atau memproduksi produk yang diperiksa kehalalannya, personil LPH ESQ tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, dan personil lembaga terpisah tersebut tidak dilibatkan dalam manajemen LPH ESQ;
  9. Kegiatan LPH ESQ tidak dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi serta tidak menyatakan/ menyiratkan bahwa pemeriksaan halal akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu digunakan;
  10. Dalam waktu tertentu, personil LPH ESQ tidak digunakan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian halal halal terhadap produk yang konsultasinya dilakukan oleh personil tersebut;
  11. LPH ESQ mengambil tindakan untuk menanggapi setiap resiko ketidakberpihakkan yang timbul dari tindakan personil lain atau lembaga lain yang diketahui;
  12. Seluruh personil LPH ESQ, baik internal maupun eksternal, termasuk komite yang dapat mempengaruhi kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal bertindak tidak memihak;
  13. Kebijakan dan prosedur yang dioperasikan oleh LPH ESQ dan pengadministrasiannya tidak diskriminasi.

Ruang Lingkup Pengujian LPH ESQ

  1. Makanan
  2. Minuman
  3. Barang Gunaan
  4. Jasa Pendistribusian

Prosedur Penyampaian Keluhan

  1. Pengajuan keluhan
  2. Verifikasi keluhan
  3. Investigasi
  4. Tindak lanjut
  5. Penyampaian Hasil

WEBSITE SIHALAL BPJPH

Kontak Pengaduan

Menara 165 Lantai 5 Jl. TB Simatupang Kav.1 Kota Jakarta Selatan Telp : 021-29406367, Email : [email protected], Hotline : 087886120085, Kode Pos : 12560

WEBSITE SIHALAL BPJPH

Kontak Pengaduan

Menara 165 Lantai 5 Jl. TB Simatupang Kav.1 Kota Jakarta Selatan Telp : 021-29406367, Email : [email protected], Hotline : 087886120085, Kode Pos : 12560

en_USEnglish