
Pemerintah mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal diperpanjang, artinya masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal untuk produknya.
Ajukan segera karena menolak kewajiban ini akan dihadapkan pada sanksi yang tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran hingga denda yang bisa mencapai Rp 2 miliar.
Masih bingung bagaimana mengurus sertifikasi halal? Tenang, ESQ Halal Center siap bantu!